Kronologi OTT KPK yang Seret Dirut PTPN III

kronologi OTT

topmetro.news – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, Tim KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. KPK juga mengutarakan kronologi OTT dimaksud.

Mereka adalah Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, pengelola money changer bernama Freddy Tandou, orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi bernama Ramlin. Kemudian, Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Edward S Ginting dan pegawainya bernama Corry Luca.

“KPK mendapat informasi adanya dugaan permintaan uang dari DPU (Dolly Pulungan, Direktur Utama PT PN III) kepada PNO (Pieko) yang bergerak di bidang distribusi gula,” kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).

BACA JUGA | Dirut PTPN III Jadi Tersangka Kasus Suap Distribusi Gula

Kronologi OTT

Pada Senin (2/9/2019), Pieko diduga meminta Freddy mencairkan sejumlah uang yang rencananya diberikan kepada Dolly. “PNO kemudian memerintahkan RM (Ramlin) untuk mengambil uang dari kantor money changer FT (Freddy). Dan menyerahkan kepada CLU (Corry) pukul 17.00 WIB di kantor PT PN di Kuningan, Jakarta. CLU mengantarkan uang sejumlah 345.000 Dollar Singapura ke IKL (Kadek),” kata Laode.

Pada pukul 20.00 WIB, Tim KPK kemudian mengamankan Corry di rumahnya. Lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, Tim KPK mengamankan Ramlin di kantornya. “Tim kemudian bergerak ke kantor IKL dan mengamankan IKL dan EG (Edward) di Jakarta pukul 21.00 WIB. FT kemudian diamankan di kantornya pukul 09.00 pagi, Selasa 3 September 2019,” ujar Laode.

Sementara itu, kata Laode, Tim KPK belum menemukan Dolly dan Pieko saat OTT berlangsung. “Oleh karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini. Maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Laode.

KPK menetapkan Dolly dan Kadek sebagai tersangka terduga penerima suap. Sementara Pieko ditetapkan sebagai tersangka terduga pemberi suap. Atas perbuatannya, Dolly dan Kadek disangka melanggar Pasal 12 Huruf a. Atau Huruf b. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Pieko disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a. Atau Huruf b. Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

sumber | kompas.com

Related posts

Leave a Comment